Stock Track | Pengecer LPG 3 Kg Diizinkan Kembali Berjualan, Ini Penjelasan dan Alasan Pemerintah

Stock Track
04 Feb

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer setelah sebelumnya melarang praktik tersebut sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil menyusul keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan LPG 3 kg dan terjadi antrean panjang di banyak pangkalan resmi Pertamina.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Berikut ini adalah penjelasan dan alasan di balik keputusan pemerintah:

1. Memudahkan Akses Masyarakat

Dengan diizinkannya kembali pengecer untuk menjual LPG 3 kg, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg ke masyarakat dapat berjalan lebih lancar. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

2. Menghindari Kelangkaan dan Gejolak

Larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sempat memicu kelangkaan di tengah masyarakat. Keputusan untuk mengizinkan kembali pengecer bertujuan untuk menghindari gejolak sosial akibat sulitnya mendapatkan LPG 3 kg.

3. Penataan Distribusi Bertahap

Pemerintah berencana menata ulang distribusi LPG 3 kg secara bertahap. Para pengecer akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan agar penjualan LPG 3 kg dapat diawasi dengan lebih baik, termasuk harga jual kepada masyarakat.

4. Memastikan Subsidi Tepat Sasaran

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan sebelumnya diberlakukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan subsidi oleh oknum pengecer, seperti pengoplosan dan penjualan ke industri. Dengan penataan distribusi, pemerintah berharap subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

5. Pengawasan Harga

Dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, pemerintah dapat mengawasi harga jual LPG 3 kg kepada masyarakat agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Disclaimer: Investing carries risk. This is not financial advice. The above content should not be regarded as an offer, recommendation, or solicitation on acquiring or disposing of any financial products, any associated discussions, comments, or posts by author or other users should not be considered as such either. It is solely for general information purpose only, which does not consider your own investment objectives, financial situations or needs. TTM assumes no responsibility or warranty for the accuracy and completeness of the information, investors should do their own research and may seek professional advice before investing.

Most Discussed

  1. 1
     
     
     
     
  2. 2
     
     
     
     
  3. 3
     
     
     
     
  4. 4
     
     
     
     
  5. 5
     
     
     
     
  6. 6
     
     
     
     
  7. 7
     
     
     
     
  8. 8
     
     
     
     
  9. 9
     
     
     
     
  10. 10